Cegah Masyarakat Tak Asal Lapor Pakai UU ITE, Kapolri Canangkan 'Virtual Police'

- Selasa, 16 Februari 2021 | 17:51 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Div Humas Polri)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Div Humas Polri)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencanangkan adanya virtual police untuk tim siber Polri. Tujuannya agar tidak ada masyarakat saling melapor dengan Pasal UU ITE.

"Penting kemudian dari Siber untuk segera buat virtual police," kata Jenderal Sigit dalam rapim TNI-Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Virtual police disebut Sigit akan berfungsi menemukan kalimat-kalimat di media sosial yang berpotensi melanggar pasal dalam UU ITE. Virtual police akan menegur masyarakat tersebut.

"Begitu ada kalimat kurang pas, langgar UU ITE maka virtual police yang tegur dan menjelaskan bahwa anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian," beber Sigit.

Baca Juga: Sumani, Pemain Gamelan yang Bantai Satu Keluarga di Rembang Ternyata Kecanduan Judi Online

Tak sampai disitu, Sigit menyebut virtual police akan memberikan saran untuk masyarakat usai diberikan teguran. Dia juga meminta jajaranya untuk berkerjasama dengan Kominfo hingga influencer.

"Kemudian diberikan sebaiknya dia harus lakukan apa. Tolong ini dikerjasamakan dengan Menkominfo. Saya kira bisa libatkan influencer sehingga proses edukasi dirasakan nyaman nggak sekadar takut-takuti sehingga masyarakat sadar dan memahami begini boleh, begini nggak boleh tolong laksanakan," pungkas Sigit.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X