Polda Papua menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini karena membawa beberapa paket dan satu karung ganja. WNA itu ternyata kerap bertransaksi narkotika dengan masyarakat di Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan awalnya masyarakat mencurigai gerak gerik WNA atas nama Ian Cora (44). Lokasi kerap dijadikannya transaksi ganja berada di daerah Hamadi Distrik, Jayapura Selatan.
"Pada Rabu, 8 Juli 2020, pukul 10.30 WIT di Jalan Hamadi Pantai Depan Gereja Vila Delvia Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura kita berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja," kata Kombes Kamal kepada Indozone, Kamis (9/7/2020).
Dari penangkapan itu, polisi menemukan beberapa paket narkotika jenis ganja. Ada pula satu karung ganja yang dibawa oleh pelaku.
"Barang bukti sebanyak 39 bungkus plastik bening ukuran sedang isi ganja, empat bungkus plastik bening ukuran besar berisikan dan satu karung beras ukuran 5 kg yang berisikan Ganja dan satu hp," papar Kamal.
Tersangka kemudian dibawa ke Polda Papua untuk dilakukan introgasi lebih lanjut. Menurut informasi, tersangka kerap bertransaksi menjual ganja-ganja itu ke masyarakat di Papua.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.