Terkait Kasus prostitusi Hana Hanifa, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

- Rabu, 15 Juli 2020 | 01:04 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing (kiri) saat konferensi pers di Makopolrestabes Medan pada Selasa malam. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing (kiri) saat konferensi pers di Makopolrestabes Medan pada Selasa malam. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Kepolisian saat ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi yang diduga melibatkan artis selebgram yang juga artis film televisi (FTV) Hana Hanifah.

"Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka berinisial R dan J," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Makopolrestabes Medan, Selasa (14/7) malam dilansir ANTARA.

Adapun peran dari masing-masing tersangka, kata Kapolrestabes, yakni tersangka J merupakan mucikari yang menawarkan Hana Hanifa kepada pria berinisial A yang sempat diamankan pihak Polrestabes bersama Hana di sebuah hotel beberapa waktu lalu.

Sementara untuk tersangka R berperan sebagai penjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A.

"R sudah diamankan, kami tetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka J masih kami lakukan pengejaran," ujarnya.

Mengenai status Hana dan pria berinisial A, Kapolrestabes menyebutkan bahwa keduanya masih berstatus sebagai saksi. Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Karena dirinya (Hana) adalah objek yang diperdagangkan, sementara sampai saat ini kami jadikan saksi. Tapi kami masih akan lakukan penyelidikan," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X