Dua Polisi Tersangka Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Belum Ditahan, Ini Kata Mabes Polri

- Rabu, 7 April 2021 | 16:02 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Antara)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Antara)

Dua orang anggota Polda Metro Jaya yang jadi tersangka 'unlawful killing' kasus penembakan 6 orang laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek ternyata belum ditahan.

Sementara itu satu orang lainnya yakni Ipda Elwira Priadi Zendrato alias EPZ dinyatakan meningal dunia dalam sebuah kecelakaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan penahanan tersangka dapat dilakukan atas pertimbangan penyidik.

"Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik," kata Rusdi melalui keterangan pers pada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Penahanan tersangka akan dilakukan penyidik dengan mempertimbangkan subjektif dan objektif dari penyidik.

"Nanti penyidik akan dipertimbangkan," ucap dia.

Sebelumnya, Mabes Polri menyampaikan kebaharuan penyidikan kasus "unlawful killing" atau pembunuhan di luar hukum yang melibatkan tiga anggota Polda Metro Jaya.

Perkembangan terbaru perkara tersebut dengan menaikkan status tiga tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (1/4) lalu.

Dari tiga tersangka tersebut, satu orang berinisial EPZ telah meninggal dunia, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan berdasarkan Pasal 109 KUHAP.

"Jadi kelanjutan-nya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50," tutur Rusdi melansir Antara.

Ia mengatakan penyidik telah memiliki barang bukti permulaan yang cukup ditambah bukti yang diberikan oleh Komnas HAM untuk menetapkan tersangka.

Namun, Rusdi tidak membeberkan apa saja barang bukti yang dimaksud, termasuk inisial kedua tersangka masih belum diungkapkan.

Anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Sejak Rabu (10/3) setelah melakukan gelar perkara awal, penyidik Bareskrim Polri menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X