Soal Usul Eks Penyidik KPK Bantu Usut Kasus Unlawful Killing FPI, Ini Respon Polri

- Rabu, 7 April 2021 | 18:26 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Muncul usulan agar Bareskrim Polri melibatkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap laskar FPI. Mabes Polri pun tidak melarang hal tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Dia menyebut siapapun yang ingin ikut bergabung melakukan penyidikan harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Boleh, siapapun mau melibatkan diri tapi sesuai dengan aturan. Jadi diatur dalam KUHP penyidik pidana itu siapa. Jadi tidak bisa seseorang 'yaudah saya mau jadi penyidik' tidak bisa, semua diatur di dalam KUHP," kata Kombes Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Ada kriteria sendiri jika seseorang ingin ikut menjadi penyidik. Namun, jika ada orang yang ingin menjadi saksi juga harus memiliki barang bukti yang kuat.

"Kalau untuk melibatkan diri sebagai saksi itu sudah diatur dalam Pasal 184 untuk melibatkan diri untuk membantu pengungkapan, tentunya memberikan alat bukti yang sah tadi, ada lima alat bukti yang sah," beber Ramadhan.

Sekedar informasi, usulan ini diketahui digelontorkan oleh Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3 laskar FPI. Mereka menyarankan agar Bareskrim Polri melibatkan mantan-mantan penyidik KPK dalam penyidikan kasus tersebut.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X