Gubernur Anies Larang Bar Beroperasi Selama Ramadhan

- Senin, 12 April 2021 | 19:07 WIB
Ilustrasi klub malam (Unsplash/@daveyjay)
Ilustrasi klub malam (Unsplash/@daveyjay)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang bar atau rumah minum beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 313 Tahun 2021.

SK tersebut berisikan tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Disparekraf Nomor 281 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.

"Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran atau rumah makan wajib tutup," tulis Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya dalam SK tersebut dikutip, Senin (12/4/2021).

BACA JUGA: Selama Pandemi, Seluruh Bar dan Klub Malam di Seoul Ditutup Sementara

Adapun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengubah ketentuan jam operasi rumah makan atau restoran untuk makan di tempat atau dine-in. Semula sampai pukul 21.00, kini diperbolehkan hingga pukul 22.30 WIB.

"Dine-in sampai pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," ujarnya.

Kendati telah diberikan kelonggaran jam operasional, namun restoran atau tempat makan diminta untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, salah satunya adalah membatasi jumlah pengunjung.

"Kapasitas pengunjung 50 persen," tandas Gumilar dalam SK itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X