Red Notice Dicabut, Aneh Surat Istri Djoko Tjandra Usai 12 Hari Brigjen Nugroho Menjabat

- Kamis, 16 Juli 2020 | 13:09 WIB
Djoko Tjandra buronan kasus Bank Bali. (Istimewa)
Djoko Tjandra buronan kasus Bank Bali. (Istimewa)

Serangkaian kebijakan aneh diperlihatkan secara terang-terangan oleh oknum petinggi Polri. Fakta ini setelah kasus Tjoko Tjandra buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali bisa bebas bepergian di dalam maupun luar negeri.

Kasus yang menyeret dua Brigjen Polisi membuat institusi Polri keteteran memberi klarifikasi hingga terakhir mencopot Brigjen Pol Prasetyo Utomo sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Terkait pencabutan status buronan Djoko Tjandra dengan dihabusnya red notice Interpol pun menyeret Brigjen Nugroho Slamet Wibowo sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Dasar pencabutan red notice itu pun terbilang aneh, pasalnya itu dilakukan setelah 12 hari Nugroho Wibowo duduk menjabat sebagai Sekretari NCB Interpol Indonesia.

"Begitu mudahnya, Brigjen Nugroho membuka red notice terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch kepada Indozone.id, Kamis (16/7/2020).

Berdasarkan surat yang diterima berdasarkan sumber Indozone.id, surat nomor: B/186/V/2020/NCB-Div HI tertanggal 5 Mei 2020 tentang penyampaian penghapusan Interpol red notice status buronan Tjoko Tjandra ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham diteken Brigjen Nugroho Wibowo.

Dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tgl 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Joko Tjandra.

Anna Boentaran merupakan istri terpidana kasus Cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

-
Surat penghapusan Interpol red notice Tjoko Tjandra. (Istimewa)

 

"Melihat fakta ini IPW meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Joko Tjandra," ungkap Neta kepada Indozone.id, Kamis (16/7/2020).

Persekongkolan jahat dibalik pemberi perlindungan buronan kakap Djoko Tjandra kata Neta dilakukan secara terang benderang oleh petinggi Polri.

Baca juga: Sosok Brigjen Prasetyo Utomo Jadi Sorotan, Heboh Surat Sakti Bareskrim Buat Djoko Tjandra

"Ada dugaan suap menyuap di balik persekongkolan jahat melindungi buronan kakap Joko Tjandra harus diusut tuntas dan Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," ujarnya.

-
Brigjen Prasetyo Utomo. (Istimewa)

 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X