Tidak Berharap Apapun Terhadap Vonis 2 Penyerangnya, Novel Baswedan: Peradilan Sandiwara

- Kamis, 16 Juli 2020 | 11:43 WIB
Novel Baswedan. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Novel Baswedan. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Novel Baswedan mengaku tidak berharap apapun terhadap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis ini (16/7/2020) kepada 2 orang terdakwa penyerangnya.

Novel menilai peradilan untuk dirinya itu sudah didesain untuk gagal dan hanya sandiwara saja.

"Saya tidak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara," ungkap Novel Baswedan, dilansir Antara, Kamis (16/7/2020).

Dalam perkara ini,  JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Pelaku mengaku hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.

"Proses sidang sudah sedemikian jauh belok, bagaimana mungkin bisa diharap pada putusannya? Kalau seandainya putusan berat tapi pelakunya bukan dia bagaimana? Belum lagi fakta sidang yang menjadi basis putusan, sulit bagi hakim merangkai sendiri fakta yang jauh berbeda dengan jaksa. Apakah baik putusan berat terhadap fakta yang bengkok?," kata Novel.

Menurut Novel, persidangan seharusnya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada 'pelaku'. Sehingga, menurutnya, jika tidak ada kualifikasi bukti yang memadai, maka harus dibebaskan.

"Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan dalam proses hukum ini," kata Novel.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X