Tunjangan PNS Naik Tahun Depan, PNS Pangkat Terendah Bisa Bergaji Rp9 Juta

- Selasa, 29 Desember 2020 | 15:39 WIB
Ilustrasi. (ANTARA)
Ilustrasi. (ANTARA)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2021 mendatang. Kenaikan gaji ini seharusnya dilakukan 2020, namun tertunda karena pandemi.

Dengan kenaikan tersebut, PNS dengan pangkat terendah bisa bergaji minimal Rp9 juta hingga Rp10 juta.

"Tiap bulan bisa mencapai minimal rata-rata Rp9 juta yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan pendapatan lain seperti penugasan lain dan tugas ke daerah misalnya. Ini pasti ada tiap bulan, tergantung jabatan atau kepangkatan misal eselon I, II atau pejabat fungsional," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya, Selasa (29/12/2020).

Kenaikan tunjangan ini diusulkan oleh KemenPAN-RB berdasarkan penilaian akuntabilitas kinerja di kementerian/lembaga. Meski demikian, kenaikan tersebut tetap bergantung pada anggaran negara.

Tjahjo berharap COVID-19 bisa mereda tahun depan agar kesejahteraan pekerja di pemerintahan bisa ditingkatkan.

Meski demikian, kenaikan tunjangan PNS tidak diikuti dengan kenaikan gaji pokok. Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan bahwa subsidi pensiun untuk PNS juga akan ditingkatkan.

"Gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun, tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan," kata Tjahjo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X