Kapolri Keluarkan Instruksi, Tersangka Kasus ITE yang Sudah Minta Maaf Jangan Ditahan

- Selasa, 23 Februari 2021 | 10:02 WIB
Kapolri Listyo Sigit (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Kapolri Listyo Sigit (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

SE ini dikeluarkan menindaklanjuti UU ITE yang dinilai mengandung pasal karet dan kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat.

"Diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri.

Kapolri berharap polisi lebih mengedepankan edukasi dan upaya persuasif saat menerima laporan UU ITE, untuk mewujudkan hukum yang adil.

"Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber," katanya.

Polisi juga harus mampu membedakan kritik, masukan, hoax, dan pencemaran nama baik, sebelum mengambil langkah.

Pihak yang bersengketa harus diupayakan dan difasilitasi dalam mediasi, terutama pihak korban (tidak diwakilkan).

"Hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara," tambah Kapolri.

Penyidik harus mengutamakan langkah damai dalam menangani kasus ITE, kecuali bersifat memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

Jika tersangka kasus UU ITE sudah sadar dan meminta maaf, maka tidak dilakukan penahanan meskipun korban tetap melanjutkan perkara ke pengadilan. Sebelum berkas diajukan ke JPU, harus dibuka ruang mediasi kembali.

"Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaannya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan,"

"Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan," tutup Kapolri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X