Jika Virtual Police Tak Ampuh Peringatkan Pelanggar ITE, Polri: Bisa Ditindak!

- Jumat, 26 Februari 2021 | 11:10 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Virtual Police saat ini sudah bekerja memperingati para pengguna media sosial yang terindikasi melanggar UU ITE. Jika nantinya ada masyarakat yang sudah diingatkan, diedukasi namun menghiraukan, polisi bisa saja memproses hukum.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan jika ada masyarakat yang sudah diingatkan oleh virtual police namun tak mengindahkan hingga masyarakat tersebut dilaporkan ke polisi, polisi akan melakukan langkah-langkah sesuai pedoman penanganan kasus ITE yang dikeluarkan Kapolri.

"Kita berikan pada masyarakat tersebut untuk sekali, kita kasih edukasi 'jangan, tolong dihapus tulisan itu' Kalau ngeyel gimana? Kita kirim lagi pemberitahuan," kata Irjen Argo kepada wartawan, Jumat (26/2/2021)

"Kalau tidak mengindahkan apa yang kita sampaikan, misal yang dituju atau orang itu yang dirugikan bikin laporan ya kita lakukan mediasi juga," sambung Argo.

Jika dalam proses mediasi tersebut tidak menemukan titik temu, Argo mengatakan pihaknya akan memproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, dia menegaskan jika langkah penindakan hukum merupakan langkah terakhir.

"Kalau tidak bisa dimediasi ya kita proses. Semuanya ada tahapan. Makanya di tugas pokok Polri kita melakukan perlindungan, pengayoman, pelayanan dan penegakan hukum terakhir," kata Argo.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencanangkan program Virtual Police. Tujuan program tersebut agar masyarakat tidak saling melapor menggunakan UU ITE.

Virtual Police ini bekerja dengan cara melakukan patroli di dunia maya. Setelah ditemukan indikasi adanya pelanggaran UU ITE, di media sosial, polisi akan melakukan teguran melalui media sosial milik Polri ke pemilik media sosial tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X