Gugat Muannas Rp150 Triliun, Hadi Pranoto: Kalau Nggak ada Uang, Kantor PSI Harus Disita

- Rabu, 16 September 2020 | 12:14 WIB
Kiri: Hadi Pranoto. (Instagram/@duniamanji), Muannas Alaidid. (Instagram/@muannas_alaidid).
Kiri: Hadi Pranoto. (Instagram/@duniamanji), Muannas Alaidid. (Instagram/@muannas_alaidid).

Langkah Hadi Pranoto untuk menggugat Muannas Alaidid nampaknya menjadi kenyataan setelah Hadi melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hadi menggugat Muannas untuk membayar ganti rugi sebesar Rp150 triliun.

Salah satu kuasa hukum Hadi, Tonin Tachta Singarimbun membenarkan adanya gugatan sebesar Rp150 triliun itu. Gugatan itu merupakan buntut dari laporan yang dibuat oleh Muannas terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks soal obat Covid-19 di konten Youtube musisi Anji.

"Tujuan (Muannas) melaporkan Mas Hadi Apa? Bukan setiap warga negara punya kewajiban melaporkan, tidak tapi perbuatan tindak pidana seperti pembunuhan, pencurian, perkosaan artinya kriminal umum," kata Tonin saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).

Tonin mengatakan gugatan itu sudah dilayangkan pihaknya ke pengadilan beberapa waktu yang lalu. Tentunya dalam gugatan itu pihaknya meminta ganti rugi terhadap aksi Muannas.

"Tuntutan gugatan kerugian materil dan imateril," beber Tonin.

-
Hadi Pranoto saat diwawancarai sejumlah awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Dari draf tuntutan yang diterima, ada beberapa jenis tuntutan yang dilayangkan pihak Hadi Pranoto. Salah satu tuntutannya yakni penyitaan kantor PSI di seluruh Indonesia.

"Rp150 triliun memang ada si Muannas? Kan nggak ada. (Jadi) kantor PSI itu harus disita, PSI kan tidak bisa dipisahkan dari Muannas," kata Tonin.

Berikut isi tuntutan Hadi Pranoto ke Muannas berdasarkan draf tuntutan Hadi:

  1. Rumah atau bangunan dan segala isinya beserta tanah yang terletak di Jalan Jelambar Barat, Petamburan, Jakarta Barat.
  2. Kantor Cyber Indonesia di seluruh Indonesia.
  3. Kantor DPP, DPD dan DPC PSI seluruh Indonesia.
  4. Kantor Advokat Muannas Alaidid & Asosiate, Jakarta Pusat.
  5. Bangunan, tanah, barang berharga, surat berharga, rekening bank, barang bergerak dan tidak bergerak milik tergugat yang akan ditemukan kemudian selama pengadilan memeriksa perkara.
  6. Bangunan, tanah, barang berharga, surat berharga, rekening bank, barang bergerak dan tidak bergerak milik keluarga tergugat yang akan ditemukan kemudian selama pengadilan memeriksa perkara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X