Apresiasi Kebijakan OJK, DPRD DKI: Seharusnya Diikuti Dunia Perbankan

- Jumat, 15 Mei 2020 | 15:32 WIB
Ilustrasi grafik finansial. (Pexels/Lukas)
Ilustrasi grafik finansial. (Pexels/Lukas)

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, mengapresiasi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melakukan relaksasi restrukturisasi kebijakan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia, DKI khususnya.

"Seharusnya diikuti dunia perbankan, terkait dengan industri perbankan untuk proaktif memperhatikan kondisi nasabah yang terdampak pandemi Covid-19 dan perlu untuk segera direstrukturisasi agar tidak menjadi kredit bermasalah," kata Abdurrahman di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Menurut Suhaimi, sangat baik upaya OJK dengan stimulus berupa relaksasi restrukturisasi seperti dimuat dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

"Dalam kondisi darurat Covid-19 ini, iklim ekonomi mengalami pelemahan ekstrem, penghasilan masyarakat mengalami penurunan drastis maka kebijakan tersebut menggembirakan dan meringankan beban masyarakat," sebutnya.

Dia melanjutkan, OJK sudah memberikan kebijakan kemudahan kepada perbankan untuk memberikan keringanan, restrukturisasi pinjaman atau penundaan cicilan kepada nasabah, masyarakat dan aparatur sipil negara hingga kondisi stabil.

"Hal ini penting untuk ditindaklanjuti oleh semua perbankan, khsususnya di DKI Jakarta, agar meringankan beban masyarakat dan adanya tekanan yang bertubi-tubi menimpa masyarakat dimasa sulit seperti ini," tandassnya.

OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan di tengah pandemi virus corona. Kebijakan ini dinilai mampu mendukung dunia usaha sekaligus sektor keuangan.

Berdasarkan POJK Nomor 11/POJK 03/2020, setidaknya ada empat kebijakan pokok antara lain pertama kebijakan meredam volatilitas di pasar keuangan dalam menjaga kepercayaan investor dan stabilisasi pasar.

Kedua, memberi napas bagi sektor riil dan informal untuk dapat bertahan di tengah pandemi virus corona melalui relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan.

Ketiga, OJK juga memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak virus corona. OJK juga memberikan ruang likuiditas yang memadai untuk menopang kebutuhan likuiditas perbankan.

Keempat, OJK melakukan resolusi pengawasan industri jasa keuangan yang lebih efektif dan cepat melalui Cease and Desist Order dan Supervisory actions/resolutions lainnya. Tak dimungkiri memang sejak wabah Covid-19 melanda telah mengganggu stabilitas ekonomi dan keuangan masyarakat.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X