Jadi Tersangka Investasi Bodong Rp164 Miliar di Aceh, Pasutri Ajukan Penangguhan Penahanan

- Kamis, 25 Maret 2021 | 20:36 WIB
Mukhlis Mukhtar, kuasa hukum dua tersangka investasi bodong Rp164 miliar saat memberikan keterangan, di Banda Aceh, Kamis (25/3/2021). Antara Aceh/HO
Mukhlis Mukhtar, kuasa hukum dua tersangka investasi bodong Rp164 miliar saat memberikan keterangan, di Banda Aceh, Kamis (25/3/2021). Antara Aceh/HO

Pasangan suami istri yang jadi tersangka investasi bodong sebesar Rp164 miliar mengajukan penangguhan penahanan. Hal tersebut mereka ajukan melalui kuasa hukumnya kepada Polda Aceh, Kamis (25/3/2021).

"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun sampai saat ini belum ada jawaban dari penyidik Polda Aceh," kata kuasa hukumnya, Mukhlis Mukhtar, seperti dilansir Antara, Kamis (25/3/2021).

Pasangan suami istri berinisial S (30) dan SHA (31) mengajukan penangguhan tahanan itu karena faktor kemanusiaan, sebab dua anak mereka masih dalam perawatan.

"Selain itu, kedua klien kami tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, serta tidak menghilangkan barang bukti. Jadi, unsur penangguhan penahanan sudah terpenuhi," kata Mukhlis Mukhtar.

Tidak hanya itu, Mukhlis juga menyayangkan penahanan kliennya, padahal selama proses penyelidikan keduanya kooperatif dan setiap hari menjumpai penyidik Polda Aceh.

Terkait total dana investasi yang dihimpun mencapai Rp164 miliar, Mukhlis menegaskan penyidik perlu melacaknya dengan melibatkan akuntan publik. 

Menurutnya, dalam kasus ini tidak hanya melibatkan kedua tersangka, tetapi juga pihak yang disebut "reseller" maupun anggotanya.

Seperti yang diketahui, penyidik Polda Aceh menahan dua tersangka dugaan investasi bodong yang dilakukan perusahaan penjualan pakaian dengan nilai mencapai Rp164 miliar.

"Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan penyidik setelah ditemukan lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta.

AKBP Erwan mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X