Wagub DKI Riza Komentari soal Kasus Kerumunan di Petamburan yang Sudah Naik Sidik

- Sabtu, 28 November 2020 | 10:24 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dalam kerumunan di Petamburan yang pengusutannya naik dari penyelidikan ke penyidikan merupakan kewenangan polisi termasuk terkait tersangka.

"Kami mengikuti aturan dan ketentuan yang ada. Kami hormati masing-masing instansi jajaran sesuai tupoksi," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (27/11/2020).

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini menegaskan pihaknya telah berusaha maksimal dalam menegakkan aturan protokol kesehatan.

Termasuk menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Shihab yang dinilai abai dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Ini kami buktikan dengan berbagai regulasi, pergub, kepgub, hingga surat edaran dari institusi terkait," kata Riza.

BACA JUGA: Wagub DKI Tegaskan Pencopotan Baliho Habib Rizieq Tanggung Jawab Satpol PP

Selain itu, DKI Jakarta juga paling banyak menghadirkan jajaran aparat penanggulangan COVID-19 seperti lebih dari 2.000 petugas dari Satpol PP, Disnakertrans-E, Dishub dan Dinkes.

"Bahkan kami turunkan 5.000 PNS tiap hari untuk mengadakan pemantauan dan pengawasan," kata dia.

Terkait dengan penilaian warga Petamburan kurang kooperatif mengenai pelacakan kasus positif COVID-19, Riza menyebutkan Pemprov DKI Jakarta menyerahkannya ke Polda Metro Jaya.

"Kita serahkan itu ke Polda," tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kasus itu kini naik ke tingkat penyidikan.

Setelah melakukan analisis dari keterangan para saksi yang telah diklarifikasi, polisi telah menemukan adanya unsur pelanggaran pidana dari kasus kerumunan tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X