Jika Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan Besok, Polda Metro: Silakan Asal...

- Senin, 30 November 2020 | 17:56 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Hingga kini belum diketahui apakah Habib Rizieq Shihab (HRS) akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya besok untuk diperiksa dalam kasus hajatan pernikahan atau tidak. Polda Metro Jaya mempersilakan HRS untuk tidak datang jika memiliki alasan yang jelas.

"Mekanismenya silakan (tidak hadir) selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan UU itu betul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2020).

Yusri mengatakan alasan yang masuk akal antara lain alasan kesehatan. Namun, Rizieq Shihab harus melampirkan surat keterangan dari dokter.

"Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek sakitnya sakit apa? Kan nggak mungkin orang sakit kita periksa. Yang penting Harus ada alasan yang pasti," ungkap Yusri.

Selain itu Yusri mengatakan jika Rizieq Shihab datang memenuhi panggilan polisi, pihaknya akan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat memeriksa pentolan FPI itu. Akan ada tes virus corona sebelum pemeriksaan itu dimulai.

"Setiap pemeriksaan kita lakukan akan kita terapkan protokol kesehatan, kita jalankan plus kita harus swab test di sini untuk bisa memastikan jangan sampai penyidik malah yang diperiksa positif penyidiknya kena," kata Yusri.

BACA JUGA: Polda Jabar akan Panggil 3 Saksi Soal Kerumunan Habib Rizieq Besok, Termasuk Kasatpol PP

Seperti diketahui, kegiatan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu berdampak panjang. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana pun dicopot oleh Kapolri karena dinilai gagal menegakkan protokol kesehatan.

Polri pun sudah memeriksa perangkat kota mulai dari tingkat RT hingga Gubernur dan Wagub DKI Jakarta. Setelah proses penyelidikan yang panjang, polisi akhirnya menaikkan status kasus itu menjadi penyidikan.

Terkini, Polda Metro Jaya akhirnya memanggil HRS untuk diperiksa dalam kasus ini. Tim hukum dari FPI hingga saat ini belum bisa memastikan datang atau tidaknya pimpinan FPI tersebut.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X