Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

- Senin, 8 Februari 2021 | 18:27 WIB
Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang di PN Jakpus, Jakarta. (ANTARA/Muhammad Adimaja)
Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang di PN Jakpus, Jakarta. (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Pinangki Sirna Malasari dijatuhi vonis 10 tahun penjara atas kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Korban Penipuan Rekrutmen Citilink ada 6 Orang, Kerugian hingga Rp100 Juta

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim Ignatius menilai hal-hal yang memberatkan, yakni Pinangki seorang aparat penegak hukum, menutupi pihak lain dan berbelit-belit.

"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," tambah Igntius.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan untuk Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra setelah menjanjikan bisa mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung. Dari jumlah itu, Pinangki telah lebih dulu menerima uang muka sejumlah 500 ribu dolar AS.

Pinangki telah terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian dia juga dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X