Terbitkan Kepgub, Anies Ikuti Pemerintah Pusat Terapkan PPKM Mikro di Jakarta

- Selasa, 9 Februari 2021 | 19:32 WIB
Warga melintasi pagar karantina wilayah saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hari pertama di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/2/2021). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Warga melintasi pagar karantina wilayah saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hari pertama di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/2/2021). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro dari 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Keputusan yang diteken pada 8 Februari itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease.

Dalam kebijakan yang sama dengan Instruksi Mendagri itu, Anies pun mengatur sejumlah hal terkait pembatasan kegiatan masyarakat di Jakarta. Di antaranya adalah kapasitas tempat makan maksimal 50%, dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

"Makan atau minum di tempat sebesar 50%. Dine-in sampai dengan pukul 21.00 WIB," tulis Anies dalam lampiran Kepgub tersebut yang dikutip, Selasa (9/2/2021).

Selain itu, karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO), dan dari rumah kini memiliki kapasitas hingga 50%, dan juga jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB.

Adapun, tempat ibadah memiliki kapasitas maksimal terisi 50%, kegiatan pada area publik yang menimbulkan kerumunan massa tidak diperbolehkan.

Kendaraan umum atau transportasi massal maksimal memiliki kapasitas maksimal 50%, serta pula kegiatan belajar mengajar yang masih dilakukan di rumah secara daring atau online.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X