Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Permadi Arya atau Abu Janda belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.
"Belum ada tersangka. Terakhir yang diperiksa Abu Janda, itu pun masih dalam status sebagai saksi," kata Rusdi di Mabes Polri pada Senin, 8 Februari 2021.
Rusdi mengatakan, kasus Abu Janda saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Penyidik masih harus mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menaikkan status perkara menjadi penyidikan.
"Belum (naik penyidikan). Ini penyidik masih mencari bukti-bukti yang sah. Sehingga bukti-bukti itu bisa menjadi terang, perbuatan-perbuatan atau tindak pidana yang terjadi," ujarnya.
Sebelumnya, Abu Janda dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) atas dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.
Selain itu, Abu Janda juga dilaporkan ke Bareskrim terkait cuitan Islam Arogan. Cuitan tersebut dinilai sebagai ujaran kebencian.