Kecanduan Sabu, Tiga Sekawan Ini Nekat Rampas Motor di Kawasan Jakarta hingga Depok

- Senin, 1 Maret 2021 | 17:54 WIB
Konferensi pers kasus curanmor di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus curanmor di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap sindikat pencurian sepeda motor yang berjumlah tiga orang. Tiga sekawan ini kerap melakukan aksinya karena motif ekonomi dan kecanduan sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus ini terungkap dari adanya laporan korban ke polisi terkait kendaraanya yang hilang. Polisi bergerak dan berhasil menangkap kawanan ini di daerah Lampung.

"Kita tangkap tiga tersangka lagsung diamankan di daerah Lampung. Tersangka antara lain berinisial AKS, DS dan C," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/3/2021)

Tiga sekawan ini kerap beraksi di kawasan Jakarta hingga Depok. Mereka sudah beraksi sejak tahun 2020 dan berhasil mencuri 10 kendaraan roda dua.

Baca Juga: HUT Ke-102 Damkar, Anies: Terima Kasih Sudah Tangkap Ular hingga Lepas Cincin

-
Konferensi pers kasus curanmor di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

 

 

"Pengakuanya sampai sekarang baru melakukan 10 kali tapi masih kita dalami terus termasuk di mana mereka menjual kendaraan itu. Ada 5 barang bukti kendaraan motor kita amankan termasuk kunci-kunci T," beber Yusri.

Para tersangka memiliki perannya masing-masing, mulai dari eksekutor, joki hingga bertugas sebagai pengamat suasana. Sindikat ini hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit untuk membawa kabur motor-motor korbannya.

Dari pengakuan tersangka ke polisi, mereka melakukan aksinya karena himpitan ekonomi. Namun, satu tersangka mengaku melakukan aksinya karena kecanduan narkotika.

"Ini faktor ekonomi dan yang satu lagi inisial AKS hasilnya positif narkotika dan melakukan aksinya untuk membeli narkotika," kata Yusri.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X