Dipecat dari Demokrat, Marzuki Alie Ajukan Gugatan ke Pengadilan

- Selasa, 2 Maret 2021 | 16:56 WIB
Mantan kader Partai Demokra, Marzuki Alie. (Instagram/@marzukialie)
Mantan kader Partai Demokra, Marzuki Alie. (Instagram/@marzukialie)

Mantan politikus Partai Demokrat Marzuki Alie bakal menggugat partai tersebut perihal pemecatannya sebagai kader. Gugatan tersebut akan dilayangkannya ke Pengadilan Negeri (PN) bukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu, 3 Maret 2021 besok.

“Ke Pengadilan Negeri ranahnya. Tapi itu diurus oleh pengacara lah,” kata Marzuki Alie saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/3/2021).

Namun demikian, Marzuki Alie belum merinci secara detail gugatan tersebut akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri mana. Begitu juga waktu pengajuan gugatan tersebut.

“Belum tau, saya belom cek kesiapannya. Karena saya belum tanda tangan,” ujarnya.

Adapun mengenai alasan gugatan ini, dia berkata karena partai berlambang Mercy itu tidak mengikuti mekanisme dan dianggap melanggar.

“Ya partai kan tidak mengikuti mekanisme, mekanismenya tidak dilakukan mereka sudah langgar,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya Partai Demokrat resmi melakukan pemecatan terhadap sejumlah kader yang terlibat di dalam isu upaya kudeta terhadap jabatan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Adapun kader-kader Partai berlambang Mercy yang dipecat adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya dan Marzuki Alie.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X