PNS DKI Dapat Toleransi Waktu Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

- Minggu, 14 Juli 2019 | 19:06 WIB
Ilustrasi/ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Ilustrasi/ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Pemerinth DKI Jakarta memberikan toleransi waktu bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah, Senin (15/7/2019).

Kebijakan ini tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 54/SS/2019 tentang Izin mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah yang ditandatangani Sekda DKI Jakarta, Saefullah.

Dalam Surat Edaran itu, PNS di lingkungan Pemprov DKI dapat masuk kerja paling lambat pukul 09.30 WIB setelah membuat surat izin secara tertulis untuk mengantarkan anaknya sekolah.

Di sisi lain ada ketentuan yang dipatuhi oleh para PNS jika ingin mendapat kelonggaran waktu. Yakni pemberian izin mengantarkan anak sekolah harus mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan pelayanan publik. 

Pemberian izin mengantarkan anak sekolah harus diajukan secara tertulis kepada atasan dan harus disampaikan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk diinput oleh operator masing-masing perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah paling lambat tanggal 12 Juli 2019.

"Atasan langsung dan atau pejabat pengelola kepegawaian masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian izin," tulis poin terakhir surat edaran ketentuan pemberian izin mengantar anak ke sekolah itu.

Saefullah juga mengingatkan kepada atasan dan pengelola kepegawaian di masing-masing perangkat melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian izin. Semua absensi akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah DKI melalui Badan Kepegawaian Daerah DKI.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X