Polisi Ciduk Penyebar Berita Hoaks Begal di Artha Gading

- Senin, 13 April 2020 | 08:21 WIB
Ilustrasi hoaks. (Kominfo.go.id)
Ilustrasi hoaks. (Kominfo.go.id)

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang laki-laki bernama Juanda (30) karena membuat dan menyebarkan berita hoaks begal di wilayah Artha Gading, Jakarta Utara dan sekitarnya. Begini kronologi lengkap kasus itu versi polisi.

Berawal pada Jumat, 10 April 2020 pukul 19.30 WIB, pelaku melewati wilayah Artha Gading, Jakarta Utara. Di tengah jalan pelaku melihat sopir ojek online sedang membantu seseorang yang dalam kondisi terluka.

"Pelaku melihat ada seseorang dalam kondisi terluka sedang dipapah oleh ojek online. Pelaku berhenti dan langsung membuat video yang menyatakan bahwa 'hati-hati saja yang lewat sekitar Artha Gading sekarang lagi banyak begal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/4/2020).

-
llustrasi tengah membaca berita hoax (freepik)

Tidak hanya membuat video hoaks, pelaku juga menyebarkannya hingga ke lini massa. Pelaku menyebarkan ke grup-grup WhatsApp dan info tersebut mulai tersebar ke masyarakat.

Satu hari setelah video itu tersebar, tim Polres Jakarta Utara bersama Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan mencari kebenaran video tersebut.

Singkat cerita, polisi akhirnya meringkus Juanda di pada Sabtu 11 April di sebuah parkiran mobil Apartemen Gading Nias, Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Sekira pukul 17.00 WIB tim berhasil mengetahui pelaku yang meng-upload video itu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkap Yusri.

-
llustrasi tengah membaca berita hoax (freepik/rawpixel)

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto memastikan video yang tersebar terkait begal merupakan berita hoaks. Korban yang ditolong oleh sopir ojek online ternyata bukan korban begal melainkan korban kecelakaan lalu lintas yang sedang ditolong.

"Hasil penyelidikan apa yang disampaikan pelaku di video itu ternyata bohong. Korban terjatuh bukan karena dibegal tapi karena kecelakaan," kata Budhi.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19/2016 tetang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X