Corona Belum Reda, Garuda, AirAsia dan Malindo Potong Gaji Karyawan

- Sabtu, 18 April 2020 | 10:02 WIB
Kiri: Maskapai penerbangan Garuda Indonesia. (instagram/@garuda.indonesia) Kanan: Maskapai penerbangan AirAsia. (instagram/@airasia)
Kiri: Maskapai penerbangan Garuda Indonesia. (instagram/@garuda.indonesia) Kanan: Maskapai penerbangan AirAsia. (instagram/@airasia)

Pemotongan gaji esekutif dan staf maskapai PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), AirAsia Group, dan Malindo (perusahaan patungan Lion Air Group dan Malaysia National Aerospace and Defence Industries), dilakukan sebagai dampak dari pandemi virus corona.

Maskapai Garuda Indonesia rencananya akan melakukan pemotongan take home pay (THP) karyawan mulai bulan April ini, hingga Juni nanti. Adapun besaran pemotongan gaji dari tingkat direksi, komisaris hingga staf maskapai sebesar 10%-50%.

-
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia. (instagram/@garuda.indonesia)

Dalam Surat Edaran Nomor JKTDZ/SE/70010/2020, komponen THP terdiri dari gaji, honorarium, uang saku, fasilitas khusus, tunjangan tetap, iuran kesehatan pensiun, flight allowance serta travel allowance.

Selain itu juga, perhitungan guarantee hour allowance juga termasuk dalam kategori THP.

Kendati demikian, perusahaan memastikan bahwa pemotongan ini bersifat akumulasi. Manajemen perusahaan akan mempertimbangkan untuk membayarkan potongan itu, jika keadaan sudah membaik.

-
Maskapai penerbangan AirAsia. (instagram/@airasia)

Adapun rincian pemotongan THP yang dilakukan oleh ketiga maskapai ini ialah, Direksi dan Komisaris dikenai besaran pemotongan sebesar 50%, VP, Captain, First Officer dan Flight Service Manager dikenakan besaran pemotongan 30%.

Senior Manager sebesar 25%, Flight Attendant, Expert dan Manager sebesar 20%, Duty Manager dan Supervisor sekitar 15%, Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa sebesar 10%.

-
Maskapai Malindo Air. (instagram/@malindoair)

Meskipun begitu, pihak perusahaan tetap akan membayar tunjangan hari raya (THR), dengan besaran yang disesuaikan dengan ketentuan pemerintah.

Namun, perusahaan memutuskan untuk menunda pembayaran bantuan istrihat, tunjangan tengah tahun dan insentif kinerja sampai waktu yang belum ditentukan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X