Mulai 25 Juni, Hong Kong Larang Masuk Pesawat Penumpang dari Indonesia

- Rabu, 23 Juni 2021 | 23:35 WIB
 Ilustrasi. Pesawat lepas landas di Bandara Hong Kong di Hong Kong. (photo/REUTERS/Bobby Yip/ilustrasi)
Ilustrasi. Pesawat lepas landas di Bandara Hong Kong di Hong Kong. (photo/REUTERS/Bobby Yip/ilustrasi)

Otoritas kesehatan Hong Kong, Centre for Health Protection (CHP),  melarang masuk semua maskapai yang mengangkut penumpang dari Indonesia mulai Jumat (25/6).

Dilansir dari TheStandard, Rabu (23/6), Indonesia ditetapkan sebagai katergori grup A1 yang sangat berisiko tinggi kasus COVID-19, seperti India, Nepal, Pakistan, dan Filipina.

Peraturan tersebut menyusul adanya 4 penumpang Garuda Indonesia dari Jakarta yang ditemukan positif COVID-19 pada Minggu (20/6) saat tiba di Bandara Hong Kong.

Penerbangan dari Indonesia dilarang mendarat di Hong Kong  hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Baca juga: Pembatasan Mobilitas di Jakarta, Driver Ojek Online Diizinkan Ambil-Antar Orderan

“Pemerintah (Hong Kong) akan terus memantau dengan cermat situasi epidemi di berbagai tempat, prevalensi varian virus baru, kemajuan vaksinasi, dan perubahan volume lalu lintas penumpang lintas batas, dan akan menyesuaikan persyaratan boarding dan karantina wajib bagi orang yang tiba di bandara," kata juru bicara pemerintah Hong Kong.

Hingga Selasa, 22 Juni, Pusat Perlindungan Kesehatan Hong Kong melaporkan adanya 7 kasus COVID-19 baru yang datang dari luar Hong Kong. Di mana, 6 kasus baru tersebut datang dari penumpang pesawat Garuda Indonesia GA876.

Sementara itu, China Daily, melaporkan kasus baru tersebut ditemukan pada 6 wanita asal Indonesia dan seorang pria berusia 51 tahun, tidak menunjukkan gejala COVID-19 atau masuk kategori orang tanpa gejala.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X