Terungkap! Wartawan yang Ditembak Mati Oknun TNI Ternyata Minta Jatah Rp12 Juta Per Bulan

- Sabtu, 26 Juni 2021 | 13:26 WIB
Mara Salem Harahap semasa hidup. (ist)
Mara Salem Harahap semasa hidup. (ist)

Pihak Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus pembunuhan pemimpin redaksi media online di Simalungun Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap.

Mereka adalah Sujito, pemilik Diskotek Ferrari Bar & Resto yang juga otak pembunuhan; Yudhi, humas Diskotek Ferrari Bar & Resto; dan Praka Awaludin Siagian, anggota Tabak 2 SLT Kompi Bantuan Yonif 122/TS, yang dibayar oleh Sujito untuk menghabisi nyawa Marsal.

Belakangan terungkap, menurut pengakuan Sujito kepada pihak kepolisian, ia mengaku dendam pada Marsal karena dimintai "jatah" Rp12 juta per bulan dari diskotek yang ia kelola.

Diskotek yang dikelola Sujito sendiri diduga merupakan tempat beredarnya narkoba, yang belakangan kerap diberitakan oleh Marsal sebelum ia ditembak mati.

Sujito tak lain adalah mantan calon wali kota Pematangsiantar yang gagal terpilih pada pilkada 2015 silam.

Selain diduga memeras Sujito Rp12 juta per bulan, Marsal juga dikabarkan sempat berkencan dengan wanita pekerja seks komersial (PSK) di Siantar Hotel dan meminum minuman beralkohol.

Fakta tersebut diungkap oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan.

Pengungkapan kasus ini terbilang cepat. Tak sampai seminggu, pelaku sudah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Mula-mula, polisi menangkap Sujito dan Yudhi. Menyusul kemudian, Praka Awaludin ditangkap.

Praka Awaludin ditangkap oleh anggota Tim Intel Korem 022/PT pada Jumat dini hari (25/6/2021) sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah indekos di Jalan Kumpulan Pane, Keurahan Jatih, Kecamatan Bajenis, Kota Madya Tebing Tinggi.

Setelah ditangkap, Praka Awaludin kemudian dibawa ke Makorem 022/PT.  Dari tangannya, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3.470.000 dan sebuah telepon genggam merek Vivo.

"Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana dengan maksimal hukuman mati," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam konfrensi pers di Mapolres Siantar, Kamis (25/6/2021).

Dalam pembunuhan Marsal. Praka Awaludin bertindak sebagai eksekutor. Ia mendapat tugas untuk menembak Marsal dari Sujito.

Senjata api yang dipakai oleh Praka Awaludin untuk menembak Marsal diduga dibiayai oleh Sujito melalui humas diskoteknya, Yudhi.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X