Polda Metro Limpahkan Berkas Kasus Pengancaman Jerinx ke Jaksa

- Kamis, 4 November 2021 | 19:50 WIB
Jerinx. (Instagram).
Jerinx. (Instagram).

Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas tahap pertama kasus pengancaman yang diduga dilakukan oleh musisi Jerinx. Berkas tersebut dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) sebelum pada akhirnya kasus tersebut disidangkan.

"Minggu yang lalu sudah kita kirim berkas perkara untuk saudara Jerinx ke JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Berkas yang dilimpahkan ini merupakan berkas tahap pertama atau P19. Jika JPU menyatakan berkas ini lengkap, Polda Metro Jaya tinggal menyerahkan tersangka ke JPU dan kasus tersebut dalam waktu dekat segera disidangkan.

Baca Juga: Soal Kasus Pengancaman Jerinx, Adam Deni Ngaku Ditawar Uang untuk Damai

Seperti diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindakan pengancaman. Kasus ini sendiri bermula saat Adam Deni berkomentar terkait data artis yang di endorse Covid-19 di akun Instagram milik Jerinx.

Pasca komentar tersebut, akun Instagram Jerinx dikabarkan hilang. Aksi pengancaman pun disebut-sebut terjadi dengan tudingan Jerinx menelepon Adam dan melakukan pengancaman setelah menuduh Adam menghilangkan akun Instagramnya.

Polda Metro Jaya sendiri sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dan sudah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam kasus ini. Pada Senin, 9 Agustus kemarin, Polda Metro Jaya sempat memanggil Jerinx untuk diperiksa, namun Jerinx tidak hadir dengan alasan kesehatan.

Pada pemanggilan kedua, Jerinx akhirnya datang ke Jakarta menempuh jalur darat dan diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Bahkan, Jerinx sempat diberikan vaksin jenis Sinovac di Polda Metro Jaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X