Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat diduga meminjam uang sebesar Rp264,5 juta kepada seorang warga berinisial SK. Hal itu diketahui dari surat pernyataan yang dibuat oleh Bendahara Kelurahan Duri Kepa.
Dalam surat pernyataan tersebut, Kelurahan Duri Kepa meminjam uang ratusan juta itu pada Mei 2021, dan digunakan untuk keperluan kelurahan itu, yakni diantaranya membayar honor RT/RW, dan utang-utang lainnya.
"Uang yang masuk ke Kelurahan Duri Kepa secara bertahap dan bukti transfer terlampir. Uang tersebut benar digunakan untuk keperluan Kelurahan Duri Kepa membayar honor RT/RW dan utang-utang atas nama Kelurahan Duri Kepa," bunyi surat pernyataan yang ditandatangani pada 27 Mei 2021 itu.
Pada poin pernyataan berikutnya, setiap pengembaliannya dibayarkan oleh Kelurahan Duri Kepa dengan menambahkan fee 10 persen dari nominal uang yang dititipkan, dan berjanji tidak menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.
Baca juga: Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Naik Sidik
Kendati demikian, uang yang dipinjamkannya tersebut tak kunjung dikembalikan. SK pun kemudian melaporkannya ke polisi, yakni ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Oktober 2021.
Dalam laporannya warga yang berdomisili di Cibodas, Tangerang itu, ia melaporkan Lurah Duri Kepa, Marhali karena diduga telah melakukan tindak penipuan atau penggelapan uang.
Pelapor tersebut pun menyertakan sejumlah barang bukti, yakni diantaranya adalah bukti transfer, rekening koran, dan surat pernyataan terkait pinjaman itu.