Soal Pergantian Istilah PPKM Darurat, DPR: Perubahan Nama Tak Bikin Orang Jadi Patuh

- Kamis, 22 Juli 2021 | 09:50 WIB
Pengendara melintas di perempatan lampu merah Pasar Rebo di Jakarta, Selasa (20/7/2021). (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Pengendara melintas di perempatan lampu merah Pasar Rebo di Jakarta, Selasa (20/7/2021). (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Pergantian nama PPKM Darurat menjadi PPPKM level 3-4 mendapat sorotan dari berbagai pihak. Pergantian nama tersebut dinilai tidak terlalu perlu dan justru membuat masyarakat jadi bingung dengan kebijakan yang ada.

Menurut anggota DPR Komisi IX Saleh Daulay, masyarakat bisa saja malah jadi tidak bisa memahami soal pergantian nama tersebut.

"Saya menilai pemerintah tidak perlu melakukan pergantian nama. Sebab, pergantian nama itu bisa jadi membuat orang tidak paham. Akibatnya, banyak yang tidak bisa mengikuti dan melaksanakannya," kata Saleh, Rabu (21/7/2021).

Jika memang ada aturan yang perlu ditambah, cukup berikan penjelasan terkait hal-hal baru yang ada di dalam PPKM, kata Saleh.

"Kalau misalnya ada yang mau ditambah, berarti yang ditambah adalah jangkauan pembatasannya. Bisa lebih ketat, lebih longgar, atau lebih luas. Karena itu, tidak perlu mengganti nama. Cukup penjelasan terkait dengan jangkauan dan hal-hal baru di dalam PPKM itu," ujarnya.

Dia kemudian mengatakan bahwa dengan pergantian nama tersebut tidak membuat seseorang semakin paham dan jadi patuh dengan aturan yang ditetapkan. Lebih baik buat saja skala pengetatannya, kata Saleh.

"Misal, dulu mal bisa dibuka sampai jam 21.00. Sekarang, mal tidak boleh dibuka sama sekali. Nah, aturan ini yang ditambahkan. Namanya ya tetap sama. Toh, menurut saya, perubahan nama itu tidak membuat orang akan semakin paham dan semakin patuh," ungkap Saleh.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X