Terbitkan Pergub, Anies akan Permudah Akses 2 Pantai di PIK Ini

- Jumat, 21 Mei 2021 | 13:16 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (INDOZONE)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (INDOZONE)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota untuk dua pantai yang terletak di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), yakni Pantai Kita dan Pantai Maju.

Panduan Rancang Kota tersebut disusun atas dasar Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur).

“Panduan Rancang Kota (Pergub No. 30 Tahun 2021) disusun menjadi dasar pedoman pembangunan Kawasan yang berorientasi untuk meningkatkan kualitas ruang kota,” ucap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangannya yang dikutip Jumat, (21/5/2021).

Pergub itu memiliki visi untuk mengoptimalisasi konektivitas kawasan melalui penyediaan jalur angkutan umum massal yang menghubungkan kedua pantai dengan daratan.

Konektivitas antarangkutan publik dilayani oleh jalur pedestrian, sepeda, dan angkutan komuter yang dapat menjangkau klaster hunian mandiri yang mendahulukan pejalan kaki.

“Dengan tersedianya konektivitas yang lengkap, maka diharapkan akses publik untuk menuju ke Pantai Kita dan Pantai Maju akan meningkat. Sehingga, selain memberikan dampak ekonomi juga sebagai ikhtiar kita menyediakan ruang-ruang ketiga untuk semua,” paparnya.

BACA JUGA: Pimpinan DPR Benarkan Terawan Mundur dari Pencalonan Dubes Spanyol

Pergub yang diterbitkan ini akan semakin menyempurnakan Pergub Panduan Rancang Kota (PRK) yakni Peraturan Gubernur No. 153 Tahun 2018 tentang pengelolaan dan pengembangan tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta.

Di dalam Pergub tersebut menjelaskan mengenai penataan lahan kontribusi yang akan dikelola PT Jakarta Propertindo seluas sekitar 208.006 meter persegi.

“Lahan tersebut digunakan untuk hunian susun terjangkau, pasar ikan untuk nelayan, restoran ikan, dermaga kapal, tempat ibadah, kantor pemerintahan, dan fasilitas umum dan fasilitas sosial pendukung,” tandas Benni.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X