John Kei Divonis 15 Tahun Penjara, Malah Tertawa Dengar Putusan Hakim

- Jumat, 21 Mei 2021 | 09:46 WIB
John Kei (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
John Kei (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Majelis hakim PN Jakarta Barat memvonis 15 tahun penjara terhadap John Refra alias John Kei. Dia dinilai terbukti bersalah terlibat kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan .

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Yulisar, hakim di PN Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 18 tahun penjara. John dianggap sebagai penganjur yang menyebabkan anak buahnya, yaitu Yustus Corwing alias Erwin terbunuh pada 21 Juni 2020.

Namun, dalam pledoinya John Kei mengaku tak bersalah dan berharap dibebaskan dari seluruh tuntutan.

"Saya masih berhak mendapat kebenaran dan keadilan. Saya tidak bersalah akan tuduhan pidana yang diberikan kepada saya. Saya masih ada harapan pada keadilan, saya masih ada harapan bagi Majelis Hakim, wakil Tuhan penjunjung tinggi keadilan," kata John saat itu.

Tapi, pada akhirnya pledoi ini ditolak hakim dan John divonis 15 tahun penjara. Lima anak buah John Kei dijatuhi vonis beragam, mulai dari 13 hingga 14 tahun penjara.

Hakim menilai mereka terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal, dan kepemilikan senjata tajam.

John Kei sendiri sudah berkali-kali keluar masuk bui sejak tahun 2004. Karena itulah, tampaknya dia tidak gentar menghadapi vonis hakim. John Kei malah tertawa setelah vonisnya dijatuhkan.

Dia tersenyum sambil menyatakan akan pikir-pikir soal banding atau tidak, dan setelah itu tertawa. Kuasa hukumnya mengatakan John bereaksi seperti itu karena yakin tidak bersalah dan akan bebas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X