Nasib Kapolda Sumsel Usai Kasus Hibah Rp2 T, Mengarah ke Pencopotan?

- Jumat, 20 Agustus 2021 | 17:51 WIB
Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel) Irjen Pol Prof Eko Indra Heri. (ANTARA)
Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel) Irjen Pol Prof Eko Indra Heri. (ANTARA)

Kasus dana hibah Rp 2 triliun yang membuat Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri diperiksa oleh Mabes Polri terus bergulir. Nasibnya Irjen Eko pun ada di tangan Kapolri saat ini.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut tim internal Polri sudah kembali dari Sumsel usai memeriksa sang Kapolda. Laporan hasil pemeriksaan pun akan diberikan ke Kepolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Tim dari Itsus, Itwasum sudah kembali dari Sumsel dalam meminta keterangan di Polda Sumsel kemudian tim Propam juga sudah kembali, tim Paminal tentunya nanti setelah dari Itwasum nanti menyusun laporan nanti diberikan kepada Kapolri, sama dari Paminal juga nanti akan dikirim," kata Irjen Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Nantinya, Kapolri akan memutuskan perkara ini. Mengenai sanksi pencopotan jabatan dari Kapolda Sumsel, Irjen Argo menyebut ada prosedur yang harus diikuti.

"Mengenai pencopotan maupun mutasi itu ada SOPnya kemudian ada aturannya. Tentunya kita harus mengetahui nanti bagaimana hasil dari pada kegiatan Itwasum dan Propam ini setelah diajukan ke Pak Kapolri. Ini masih dalam proses pembuatan," beber Argo.

Sekedar informasi, anak Akidi Tio, Heriyanti sempat menyerahkan bantuan untuk penanganan Covid-19 senilai Rp 2 triliun ke Polda Sumsel. Bantuan itu sendiri sebelumnya sempat diterima langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.

Seiring berjalannya waktu, dana senilai Rp 2 T tersebut tak kunjung cair. Polda Sumsel sendiri sudah bergerak memeriksa Heriyanti dalam kasus ini.

Selain itu, Mabes Polri mengerahkan tim internal untuk memeriksa Kapolda Sumsel. Mabes Polri ingin mencari tahu kronologi kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X