Arab Saudi Izinkan Jamaah Asing Usia 12 Tahun ke Atas Lakukan Ibadah Umrah

- Rabu, 15 Desember 2021 | 12:51 WIB
Masjidil Haram. (Foto/Ilustrasi/Pixabay/Konevi)
Masjidil Haram. (Foto/Ilustrasi/Pixabay/Konevi)

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mencabut perizinan terkait hanya jamaah berusia 18 ke atas dan maksimal 50 tahun yang diperbolehkan melakukan ibadah umrah.

Dikutip dari Saudi Gazette, Rabu (15/12), kini Kerajaan Arab Saudi telah memperbolehkan semua warga di Kerajaan Arab Saudi, warga negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) hingga jamaah asing berusia 12 tahun ke atas untuk melakukan ibadah umrah, berkunjung ke makam Nabi Muhammad SAW dan shalat di Masjidil Haram di Makkah dan Al-Rawdah Al-Sharif di Masjid Nabawi di Madinah.

“Orang asing berusia 12 tahun ke atas yang menggunakan berbagai jenis visa dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin dengan syarat status kesehatan mereka kebal pada aplikasi Tawakkalna,” kata pernyataan tersebut.

Dalam pernyataan itu juga dijelaskan prosedur bagi peziarah yang datang dari luar negeri, termasuk Indonesia. Prosedur tersebut di antaranya wajib mendaftarkan bukti status vaksin ke platform Qudoom sebelum masuk Arab Saudi serta mendaftar di aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna setelah tiba di Kerajaan.

Usai membuat status kesehatan di aplikasi Tawakkalna, jamaah bisa menunggu untuk mendapatkan izin umroh, sholat dan berkunjung melalui aplikasi tersebut. Kemudian, perusahaan umrah akan mengeluarkan izin untuk jamaah yang datang dengan visa umrah dari luar Arab Saudi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X