Bripda Randy Bagus Resmi Jadi Tersangka Kasus Aborsi

- Minggu, 5 Desember 2021 | 16:47 WIB
Ilustrasi borgol. (INDOZONE)
Ilustrasi borgol. (INDOZONE)

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait aborsi yang dilakukan terhadap mantan kekasihnya yakni NWS (23). Bahkan Randy sudah ditahan di Rutan Polda Jawa Timur (Jatim).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, bahwa Randy sudah jadi tersangka dan menjalani masa tahanan di Rutan Polda Jatim sejak semalam.

"Benar sudah jadi tersangka. Sudah (ditahan) di Polda Jatim," kata Gatot saat dihubungi Indozone, Minggu (5/12/2021).

Gatot berujar, Randy yang merupakan Anggota Polres Pasuruan tersebut pasca diamankan sempat diperiksa oleh Propam. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

"Dari kemarin waktu kita ambil diperiksa Propam dan kemudian ditetapkan jadi tersangka dan sekarang kemudian ditahan di rutan Polda," tegasnya.

Lebih lanjut Gatot berujar Bripda Randy menjadi tersangka terkait kasus aborsi terhadap mantan pacarnya yaitu NWS. Bahkan menurut Gatot, tersangka sudah mengaku perbuatannya perihal aborsi.

"Dia sudah mengakui makanya kita tetapkan dia jadi tersangka dan dilakukan penahanan, dasarnya itu," tandas dia.

BACA JUGA: 3 Fakta Memilukan Mahasiswi yang Bunuh Diri di Kuburan Ayahnya

Sebelumnya diketahui nasib NWR berakhir tragis, ia ditemukan oleh warga dalam kondisi tak bernyawa di sebelah makam ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB.

Wanita berusia 23 tahun ini tewas usai menenggak racun. Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami dan menyelidiki terkait kasus tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X