Dua Pencuri dengan Modus Ganjal ATM Ditangkap Polisi, Rugikan Korban Hingga Rp108 juta

- Sabtu, 29 Mei 2021 | 00:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) berikan keterangan terkait penangkapan pencuri bermodus ganjal ATM di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/5/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) berikan keterangan terkait penangkapan pencuri bermodus ganjal ATM di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/5/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang yangdiduga pelaku pencurian bermodus ganjal mesin ATM yang merugikan korbannya hingga Rp108 juta.

"Tanggal 5 Maret lalu, ini korban melaporkan karena ada ATM di daerah Bojong Gede itu sempat terganjal atau tertelan, sorenya diblokir, di cek rekeningnya hilang Rp108 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/5) dikutip dari ANTARA.

Polisi menyebutkan, tersangka pertama yang berinisial A yang berperan mengganjal mesin ATM dan tersangka kedua yakni SH yang bertugas mengintip pin ATM korban.

"Modusnya mereka ganjal ATM dengan lidi kecil atau tusuk gigi. Setelah itu ditusuk pakai salah satu alat sehingga saat dimasukkan ke ATM itu kartunya nggak bisa keluar," kata Yusri.

Baca juga: Video Sedih Remaja 12 Tahun yang Meninggalkan Rumah Cuma Ingin ke Kuburan Ibunya

Korban yang kartu ATM-nya tersangkut kemudian meninggalkan mesin ATM, namun tidak langsung melakukan pemblokiran hingga memberi para pelaku ini waktu untuk membobol rekening pelaku.

Korban yang mendapati uang di rekeningnya raib langsung melapor ke polisi yang bergerak cepat dan menangkap para tersangka di lokasi berbeda.

Saat diperiksa, ternyata A alias K adalah residivis dalam kasus serupa dan telah menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan.

"Inisial A alias K atau dipanggil Kopral ini residivis kasus sama pernah 2015 vonis sembilan bulan penjara dengan kasus sama," ujarnya.

Polda Metro Jaya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut dan mencari para pelaku lainnya dalam komplotan ini serta meminta korban-korban yang pernah terkena modus serupa untuk melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X