Antisipasi Larangan Mudik, Anies Bakal Keluarkan SIKM Pekan Depan

- Jumat, 30 April 2021 | 15:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (photo/Instagram/@aniesbaswedan)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (photo/Instagram/@aniesbaswedan)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan kebijakan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) dalam upaya mendukung pemerintah pusat soal larangan mudik jelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah. Adapun larangan mudik ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menyusun Perda terkait penerbitan SIKM bagi masyarakat yang akan melakukan mudik.

"Nanti, awal pekan depan diumumkan detailnya. Karena memang saat ini sedang disusun aturan Perda-nya sendiri," Kata Anies di GBI Amanat Agung, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (30/4/2021). 

Lebih lanjut kata Anies, kebijakan larangan mudik merupakan keputusan Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Edaran Kepala BNPB.

"Sekarang peraturan detailnya sedang dipersiapkan. Awal pekan depan juga diumumkan," pungkasnya. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X