Polda Metro Naikan Status Kasus Bar Holywings Langgar PPKM ke Sidik

- Selasa, 7 September 2021 | 14:51 WIB
Ilustrasi Holywings (Instagram/holywingsindonesia)
Ilustrasi Holywings (Instagram/holywingsindonesia)

Polda Metro Jaya sudah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran PPKM yang dilakukan oleh Restoran dan Bar Holywings Jakarta dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, kasus ini terbukti melanggar pasal yang ditentukan.

"Dari kepolisian penegakkan hukumnya kita lakukan penyelidikan kemarin. Sudah kita klarifikasi, sekarang sudah tingkat penyidikan kita naikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di  Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Status kasus yang dinaikan yakni kasus pelanggaran PPKM di Holywings Kemang, Jakarta Selatan. Yusri sendiri menyebut restoran itu diduga melanggar undang-undang berkaitan dengan wabah penyakit menular.

"Persangkaan UU nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman 1 tahun," beber Yusri.

Baca Juga: Kasus Pesugihan Cungkil Mata Anak di Sulsel, Kakek dan Paman Jadi Tersangka!

Sebelumya, pada 4 September 2021 Restoran dan Bar Holywings Kemang, Jakarta Selatan disidak oleh petugas gabungan. Lokasi tersebut kedapatan melanggar aturan waktu beroperasi.

Keesokan harinya, Restoran dan Bar Holywings Epicentrum, Kuningan, Jaksel juga disidak. Sidak ini masih berkaitan dengan prokes.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X