2 Rumah Senilai Rp15 M Milik Tersangka Robot Trading Viral Blast Disita Polisi

- Senin, 21 Maret 2022 | 18:52 WIB
Bareskrim Polri sita rumah terkait Viral Blast. (Dok Mabes Polri)
Bareskrim Polri sita rumah terkait Viral Blast. (Dok Mabes Polri)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita dua rumah milik tersangka kasus penipuan modus robot trading Viral Blast. Rumah tersebut nilainya mencapai Rp15 miliar.

"Update penanganan Viral Blast di mana dari Dittipideksus menyatakan telah menyita dua aset rumah, di mana dua rumah ini ada di Surabaya, yang mana dua rumah ini milik tersangka, baik tersangka Z maupun tersangka U," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Dua aset rumah tersebut ternyata nilainya cukup besar. Polri menyebut dua rumah tersebut nilainya mencapai Rp15 miliar.

"Dua rumah ini senilai Rp 15 miliar," beber Ramadhan.

Baca juga: Fakta Ilmiah dan Alam: Tumbuhan Berkomunikasi untuk Mengirim Peringatan Serangan Hewan

Polri sendiri juga sedang melakukan penelusuran terkait aliran dana para tersangka. Petugas juga sudah melakukan penggeledahan di kantor PT Trust Global.

"Penyidik juga melakukan penelusuran dan penggeledahan di kantor milik PT Trust Global. Tentu ini melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen dan saat ini masih dilakukan penelitian apakah dokumen-dokumen tersebut terkait tindak pidana yang dilakukan," kata Ramadhan.

Sekadar informasi, Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut kasus penipuan modus investasi bodong robot trading Viral Blast.  Total member dari Viral Blast mencapai belasan ribu orang.

Kerugian para korban sendiri sudah mencapai Rp1,2 triliun. Bareskrim Polri sendiri sudah menangkap tiga tersangka dan memburu satu tersangka lainnya berkaitan dengan kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X