Propaganda LGBT Dinilai Makin Masif, DPR Desak Pengesahan RUU KUHP

- Senin, 23 Mei 2022 | 13:11 WIB
Kedubes Inggris kibarkan bendera LGBT. (Instagram/@ukinindonesia)
Kedubes Inggris kibarkan bendera LGBT. (Instagram/@ukinindonesia)

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyatakan, pemerintah dan DPR RI sebenarnya memiliki opsi lain yang masih terbuka untuk mengisi kekosongan hukum soal LGBT.

Pasalnya prihatin lantaran belakangan ini publik sering dibuat resah oleh berbagai propaganda LGBT yang dilakukan secara provokatif, baik yang dikampanyekan oleh figur publik, dan yang terbaru oleh perwakilan asing di Indonesia.

“Semua pihak seharusnya merasa prihatin atas maraknya propaganda LGBT yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa dan agama”, kata Bukhori kepada wartawan, Senin (23/5/2022).

Adapun langkah mengisu kekosongan hukum terkait LGBT adalah yang pertama, dengan segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

“Inisiatif ini perlu segera dilakukan mengingat dalam RUU KUHP sudah memuat aturan pidana yang berkaitan dengan LGBT. Sikap tegas pemerintah yang diwakili oleh Menkopolhukam, Mahfud MD, yang menyatakan setuju agar LGBT dipidana sesuai RKUHP merupakan sinyal positif bagi parlemen agar pemerintah dan DPR dapat segera mengesahkan RKUHP yang sempat tertunda sehingga menjadi hukum positif yang berlaku,” jelas Politisi PKS ini.

BACA JUGA: Dinilai Tak Sensitif, Kemlu Panggil Dubes Inggris karena Kibarkan Bendera LGBT

Kedua, sambung Bukhori, pemerintah dan DPR segera memulai pembahasan RUU tentang Anti Propaganda Penyimpangan Seksual. Kata dia, RUU ini diusulkan oleh Fraksi PKS sejak tahun 2019 dan telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas).

“Namun demikian, opsi yang paling mungkin agar kekosongan hukum soal LGBT dapat segera terisi adalah dengan mengesahkan RUU KUHP,” jelas Bukhori.

Lebih jauh dia meminta pemerintah tidak membiarkan setiap perwakilan asing di Indonesia melecehkan norma dan nilai yang berlaku di Indonesia.

“Kami mendukung upaya pemerintah menegakan kedaulatan kita dengan mengirimkan pesan yang tegas bahwa setiap perwakilan asing di Indonesia tidak diperkenankan secara provokatif mengampanyekan nilai dan norma yang tidak sesuai dengan pandangan hidup warga lokal,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui Kantor Kedubes Inggris untuk Indonesia yang ada di Jakarta menuai polemik karena mengibarkan bendera pelangi, yaitu bendera khas LGBT. Bendera ini sendiri dikibarkan dalam rangka memperingati Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia, dan Bifobia.

"Kami ingin mendengar suara-suara yang beragam. Kami ingin memahami konteks lokal," tulis Kedubes Inggris di akun Instagramnya, at-ukinindonesia, dikutip Sabtu (21/5/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X