Kemendagri Diingatkan agar Kepala Daerah Dapat Dievaluasi secara Berkala

- Selasa, 17 Mei 2022 | 09:12 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) mengucapkan selamat kepada lima penjabat gubernur yang didampingi istrinya usai dilantik di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) mengucapkan selamat kepada lima penjabat gubernur yang didampingi istrinya usai dilantik di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Aminurokhman meminta agar Pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap penjabat (Pj) kepala daerah yang telah ditunjuk dan dilantik.

"Pemerintah harus melakukan evaluasi atas kinerja para Pj kepala daerah ini. Misalnya setiap enam bulan atau satu tahun," ujar Aminurokhman kepada wartawan dikutip Selasa (17/5/2022).

Dikatakan Aminurokhman, evaluasi sangat diperlukan untuk melihat sejauh mana kinerja para Pj kepala daerah ini dalam membangun komunikasi dan etos kerja di berbagai pemerintahan daerah serta bisa bekerjasama dengan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota.

"Jika kerjanya dianggap tidak bisa memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah harus ditarik dan diganti dengan orang yang mempunyai kapasitas yang lebih mumpuni. Kalau tidak diganti akan berdampak buruk pada stabilitas daerah," tutur dia.

Ia berujar poinnya adalah penjabat yang ditunjuk harus mempunyai legistimasi yang kuat agar bisa terbangun komunikasi antara lembaga politik dengan pejabat tersebut. Jika tidak bisa membangun komunikasi, maka bagaimana bisa mengambil keputusan dan kebijakan strategis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Tak hanya itu, dia  juga menyarankan kepada pemerintah agar penunjukan Pj gubernur, bupati dan wali kota harus menggunakan regulasi dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada yakni sesuai dengan UU ASN dan UU TNI dan Polri serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Regulasi ini harus menjadi acuan dalam mengambil keputusan karena kalau dilanggar akan menimbulkan kegaduhan ditingkat daerah," imbau dia.

Ia harap pemerintah agar terbuka dalam proses seleksinya agar tidak ada persepsi negatif di publik jika pemilihan Pj kepala daerah bukan karena faktor like and dislike. Di sisi lain dia berkata kepada Pj kepala daerah ini untuk bersikap netral karena akan memasuki tahun politik dan rawan disalahgunakan untuk mendompleng kepentingan 2024.

"Makanya, seyogyanya Pj kepala daerah yang ditunjuk ini tidak punya cita-cita untuk running dalam Pilkada 2024," tandas Aminurokhman.

Baca Juga: Pimpinan DPRD DKI Bocorkan 3 Nama Pj Gubernur Pengganti Anies, Siapa Saja?

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, resmi melantik lima penjabat gubernur. Adapun lima penjabat Gubernur itu dilantik untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan Mei 2022.

Untuk lima provinsi yang penjabatanya dilantik tersebut di antaranya Banten, Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Bangka Belitung, dan Gorontalo. Pelantikan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (12/5/2022).

Kelima penjabat tersebut di antaranya, pertama, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik yang dilantik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.

Kedua, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat. Ketiga, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X