Wagub DKI Ancam Cabut Izin Perusahaan Farmasi yang Buang Limbah Sembarangan

- Kamis, 11 November 2021 | 13:13 WIB
Wagub DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wagub DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyebutkan pihaknya akan menindak tegas perusahaan yang membuang limbah sembarangan, apalagi hingga mencemari lingkungan teluk ibu kota.

Hal tersebut disampaikannya ketika menanggapi terkait perusahaan atau pabrik farmasi yang ditemukan telah membuang limbah sembarangan dan menyebabkan teluk Jakarta tercemar dengan kandungan paracetamol.

Maka dari itu, Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan farmasi yang berani membuang limbah ke lingkungan sekitar, hingga pencabutan izin usaha.

"Yang buang limbah sembarangan akan mendapatkan sanksi, mulai dari teguran sampai pencabutan izin," ucap Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Maka, orang nomor dua di Jakarta ini pun meminta perusahaan atau pabrik yang berkecimpung di bidang farmasi untuk tidak sembarangan membuang limbah yang dapat membahayakan lingkungan.

"Itu sudah kami sampaikan kan, kita kasih tau perusahaan farmasi jangan sampai buang limbah sembarangan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya telah menemukan pelaku pencemaran kandungan parasetamol di Teluk Jakarta, yakni pabrik farmasi berinisial MEP.

BACA JUGA: Anak Nia Daniaty Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan CPNS

"Dia terbukti ada kadar COD dan BOD-nya, juga terbukti membuang instalasi pengolahan limbahnya yang tak diterapkan secara baik," kata Asep di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021).

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X