UMP DKI 2022 Diminta Naik 10 Persen, Disnaker DKI: Sabar, Tunggu Sidang Dewan Pengupahan

- Jumat, 12 November 2021 | 11:29 WIB
Ilustrasi uang. (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi uang. (Unsplash/Mufid Majnun)

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, Andri Yansah, menyebutkan pihaknya menampung tuntutan elemen buruh untuk menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2022 sebesar 10 persen.

Kendati demikian, Andri meminta para buruh untuk bersabar dan menunggu hasil sidang dewan pengupahan. Rencananya, sidang dengan dewan pengupahan akan dilakukan pada Senin besok, 15 November 2021.

"Insyaallah baru besok hari senin kita akan melaksanakan sidang dewan pengupahan. Gitu, jadi sabar saja dulu," ucap Andri saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/11/2021).

Selain itu, berdasarkan hasil pertemuan dengan kelompok buruh, Disnaker DKI juga menawarkan berbagai macam program yang akan dilakukan secara kolaboratif untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh.

Baca juga: Buruh Tuntut UMP Naik 10 Persen, Wagub DKI: Harapan Boleh, Tapi Harus Realistis 

"Misalnya kami menawarkan kalau bisa ya, serikat-serikat pekerja itu membentuk suatu koperasi atau wirausaha baru, yang nanti kita kurasi, dan kita libatkan dalam Jakprenuer," terangnya.

Kemudian, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut pun mengungkapkan para buruh meminta agar cakupan pekerja yang menerima Kartu Pekerja Jakarta ditingkatkan.

"Saya bilang ya harus melakukan pengkajian juga, terkoordinasi dengan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang lain," ucap Andri.

Sekadar diketahui, Disnaker DKI akan mengumumkan besaran UMP DKI 2022 pada 19 November mendatang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X