Soal Kenaikan Level PPKM di Jakarta, Anies: Bukan Saya yang Tentukan

- Senin, 7 Februari 2022 | 10:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sambutan pada acara 'Zulhas Award dan Pidato Kebudayaan bertajuk Indonesia Butuh Islam Tengah' di Auditorium Utama Perpustakaan Nasional, Jakarta. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sambutan pada acara 'Zulhas Award dan Pidato Kebudayaan bertajuk Indonesia Butuh Islam Tengah' di Auditorium Utama Perpustakaan Nasional, Jakarta. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku tidak bisa menetapkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta saat kasus Covid-19 tengah melonjak. 

Menurutnya, pengaturan level PPKM sebuah daerah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan pembatasan sosial berskala besar yang bisa diputuskan oleh Gubernur. 

"Saya tidak dalam posisi mengumumkan, karena PPKM berbeda dengan PSBB. Kalau PSBB dulu yang umumkan Gubernur, kalau PPKM melalui Inmendagri," ucapnya di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (6/2/2022) malam. 

Maka dari itu, Anies mengatakan dirinya kerap rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas penanganan Covid-19

Dalam rapat tersebut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini memaparkan kriteria-kriteria dari kasus Covid-19 yang terjadi di Jakarta. Dari situ, akan dibahas lebih lanjut terkait penentuan level PPKM. 

"Ini bukan usulan, ini ada kriterianya, jadi ini bukan soal usulan, tapi kriteria. Kriteria-kriteria itu yang dibahas, nanti dari kriteria itu ditentukan levelnya," ujar Anies. 

Sekadar tambahan, DKI Jakarta menerapkan PPKM Level 2 hingga 7 Februari 2022. Sementara itu, penambahan kasus harian Covid-19 di Jakarta sempat mencapai 15.825 pada Minggu, 6 Februari 2022.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X