Demokrat Tolak Amandemen UUD 1945 di Tengah Pandemi

- Kamis, 19 Agustus 2021 | 12:44 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Paratai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. (Instagram/@herzakymahendraoutra).
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Paratai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. (Instagram/@herzakymahendraoutra).

Partai Demokrat memandang usulan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di tengah pandemi Covid-19 sangatlah tidak bijaksana. Dalam situasi sekarang ini seharusnya semua pihak fokus menangani pandemi yang belum juga usai.

Kepala Badan Komunikasi Strategis, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, mengubah UUD 1945 adalah mengubah jantung negara dan perlu waktu tentang untuk membahasnya.

"Mengubah UUD di saat pandemi sungguh tidak bijaksana karena kita saat ini lagi fokus menangani pandemi covid-19.  Padahal, mengubah UUD 1945 adalah mengubah jantung negara ini, perlu waktu tenang untuk membahasnya," kata Herzaky, Kamis (19/8/2021).

Ditegaskan Herzaky mengubah UUD 1945 juga menyita banyak sumber daya dan memerlukan partisipasi publik secara luas, sedangkan pandemi membatasi itu semua. Lebih baik anggota MPR/DPR RI mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi.

Memang diakuinya UUD 1945 memang belum sempurna, karena itu jika ingin menyempurnakannya maka perlu disiapkan dengan matang untuk dilakukan amandemen secara menyeluruh. Namun perlu evaluasi secara menyeluruh plaksanaan UUD 1945 hasil amandemen sebelum dilakukan amandemen kelima.

Baca Juga: 7 Anggota Fraksi PDIP Dukung Interpelasi, Anies akan Dipanggil Terkait Formula E?

Terkait rencana untuk menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), dia menyebut semua fraksi di MPR sepakat untuk hidupkan kembali PPHN. Meskipun perlu dicatat saat ini sebenarnya negara kita sudah punya PPHN itu berupa UU RPJPM dan sejenisnya.

"Tidak adanya PPHN tidak bisa menjadi alasan kegagalan kita saat ini untuk kelola negara," jelas Herzaky.

Herzaky menekankan yang perlu disepakati saat ini adalah soal bentuk hukum dari PPHN itu. Ada tiga opsi tapi belum diputuskan MPR yaitu dengan UU, dengan Tap MPR, dan  mencantumkannya dalam konstitusi dengan mengubah UUD.

"Ada resiko besar jika kita mengubah UUD 1945 untuk mengakomodir PPHN yaitu beberapa Pasal dalam UUD 1945 akan ikut diubah termasuk pertanggungjawabannya jika presiden yang melaksanakannya.  Jadi ada kekhawatiran, akan menerobos ke mana-mana," ungkap Herzaky.

Terlebih jikalau PPHN dibuat, dia pun mempertanyakan siapa yang akan melaksanakannya, apakah hanya presiden atau semua lembaga negara wajib, serta apa konsekuensi ketatanegaraan jika tidak dilaksanakan. Tentunya pembahasan ini perlu dibicarakan dengan serius dan mendalam.

"Karena itu, Partai Demokrat menilai wacana amandemen UUD 1945 di tengah pandemi, sangatlah tidak bijaksana dan tidak diperlukan. Kondisi negara sedang sulit, rakyat sedang susah, lebih baik waktu dan sumber daya yang ada digunakan untuk membantu rakyat yang sedang kesusahan karena pandemi," tutup Herzaky.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X