Pemprov DKI akan Tutup Etalase Pajangan Rokok di Minimarket

- Selasa, 14 September 2021 | 16:03 WIB
Ilustrasi minimarket. (Pexels/Oleg Magni)
Ilustrasi minimarket. (Pexels/Oleg Magni)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan aturan untuk menutupi etalase yang memajang rokok di berbagai minimarket di ibu kota. Hal tersebut pun dikonfirmasi oleh Kepala Satpol PP DKI Arifin.

Menurut Arifin, tindakan tersebut sudah berlandaskan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, yakni Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 Tentang Pembinaan Kawasan Merokok.

Dalam aturan yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada bulan Juni lalu itu, tertulis larangan memajang kemasan bungkus rokok atau zat adiktif di tempat berjualan.

"Kan memang ada ketentuannya," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (14/8/2021).

Tak hanya itu, dalam aturan tersebut terdapat juga larangan untuk tidak menampilkan iklan rokok. Arifin menjelaskan, hal itu juga dilakukan sesuai dengan aturan pemasangan reklame.

"Kan emang ada ketentuannya, di Pergub 148 tentang reklame. Tidak boleh memang namanya iklan rokok itu ada di ruang terbuka maupun ruang tertutup," terangnya.

BACA JUGA: Ayu Ting Ting Dicecar 15 Pertanyaan oleh Polisi, Pemeriksaan Kasus Penghinaan Selesai

Lebih lanjut, ia menilai tindakan tersebut dilakukan guna mengurangi konsumsi rokok masyarakat. Dengan begitu, tujuan membuat kawasan sehat bebas rokok bisa secara bertahap diwujudkan.

"Ya semua kan tujuannya untuk kesehatan warga kita," tandas Arifin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X