Eks Menag Ingin Munir Said Dijadikan Sebagai Pahlawan Nasional

- Jumat, 10 September 2021 | 09:07 WIB
Munir Said Thalib. (Istimewa)
Munir Said Thalib. (Istimewa)

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap agar aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib ditetapkan sebagai pahlawan nasional atas jasanya dalam memperjuangkan tiga dokumen produk hukum terkait HAM.

"Kita harus memperjuangkan Munir sebagai pahlawan nasional, negara perlu memberikan pengakuan atas karyanya berupa tiga produk legislasi terkait HAM," kata Lukman, dikutip Jumat (10/9).

Berdasarkan kesaksian yang diungkapkan oleh Lukman Hakim, Munir telah berhasil memperjuangkan tiga dokumen resmi produk legislasi bangsa terkait dengan HAM yang fundamental dan strategis.

Ketiga dokumen resmi dan fundamental tersebut adalah Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta penambahan Bab XA yang terdiri dari Pasal 28A-28J tentang Hak Asasi Manusia di dalam amandemen kedua UUD 1945 yang dilangsungkan pada tahun 2000.

Lukman menyebut dokumen itu merupakan hasil perjuangan Munir bersama aktivis HAM lainnya untuk menjamin hak-hak dasar manusia, khususnya masyarakat Indonesia.

"Itu adalah pertama kali Indonesia mengakomodasi hal-hal yang sebelumnya ada di Deklarasi Universal HAM secara resmi," kata Lukman lagi.

Bagi Lukman, Munir tak hanya sebagai pahlawan bagi orang-orang yang hilang, tertindas, ataupun kemanusiaan. Ia merupakan sosok yang meletakkan dasar-dasar fundamental HAM sebagai produk hukum.

Dengan menjadikan Munir sebagai pahlawan nasional, Indonesia dapat menunjukkan bahwa terdapat putra terbaik bangsa di bidang HAM yang patut memperoleh kehormatan secara resmi dan menjadi pelajaran bagi generasi muda.

"Beliau berjuang luar biasa saat membela kaum tertindas dan orang-orang hilang," pungkas Lukman.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X