Hari Ini Presiden Jokowi Lantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara

- Kamis, 10 Maret 2022 | 08:41 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (ANTARA/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (ANTARA/Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan bakal melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada hari ini, Kamis (10/3/2022). Kabar tersebut dikonfirmasi oleh sumber di lingkungan pemerintah.

"Benar (Bambang Susantono akan dilantik)," kata Sumber pemerintah saat dihubungi Indozone, Kamis (10/3/2022).

Kabar yang beredar juga Presiden Jokowi juga akan melantik Wakil Kepala Badan Otorita IKN Nusantara yakni Dhony Rahajoe. Hal ini pun juga dibenarkan oleh sumber di lingkungan pemerintah tersebut.

Sementara untuk pelantikan Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita akan digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta pada pukul 15.00 WIB.

Adapun sosok Bambang Susantono merupakan Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan setelah Menteri Perhubungan sebelumnya Evert Ernest Mangindaan mengundurkan diri karena terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019. Sebelumnya ia menjadi Wakil Menteri Perhubungan, Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2010-2014.

BACA JUGA: Jokowi Akhirnya Buka-bukaan soal Sumber Anggaran Pembangunan IKN

Sementara Dhony Rahajoe  adalah salah satu petinggi perusahaan Sinar Mas Land. Dia sekarang ini berstatus sebagai Managing Director President Office Sinar Mas Land.

Diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki kewenangan untuk memilih kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, paling lambat 15 April 2022. Hal itu sesuai dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) Pasal 10 ayat (3).

Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 15 Februari 2022, kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan menjabat selama lima tahun.

Jokowi pun berwenang untuk menunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), paling lambat dua bulan sejak UU ini diundangkan. Artinya paling lambat akan diumumkan pada 15 April Mendatang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X