Hukuman Mati di Kasus Narkoba, Faktanya Tak Berikan Efek Jera

- Minggu, 10 Oktober 2021 | 16:34 WIB
Ilustrasi hukuman mati. (Freepik).
Ilustrasi hukuman mati. (Freepik).

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritisi terkait hukuman pidana mati untuk para pelaku penyalahgunaan narkotika. KontraS menilai hukuman tersebut tidak membuat jera para pelaku narkoba.

"KontraS juga menyoroti kasus-kasus dominan terjadi yang berkaitan dengan narkotika," kata Deputi Koordinator Bidang Advokasi KontraS Arif dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Minggu (10/10/2021).

Baca Juga: Awalnya Mengira Bakal Rugi, Pemilik Resto Ini Justru Raup Cuan Gara-gara Banjir

Arif menyampaikan hal tersebut sekaligus memperingati hari menentang hukuman mati sedunia yang jatuh tepat pada hari ini. Dia juga menyebut jika pidana mati dalam kasus penyalahgunaan narkotika tidak membuat efek jera.

"Ini menjadi pertanyaan besar kita semua bahwa penerapan hukuman mati terpidana kasus narkotika itu tidak memberikan efek jera sebagaimana dalil-dalil negara untuk tetap pertahankan vonis hukuman mati dalam regulasi-regulasi yang ada," beber Arif.

Lebih jauh dia berharap hal ini dapat menjadi bahan yang harus didiskusikan di tingkat DPR. Dia juga berharap agar hal ini masuk ke dalam RKUHP.

"Banyak terpidana vonis mati yang diputus pengadilan tingkat pengadilan guna menghindari eksekusi mati dijadikan sebagai alat meningkatkan elektabilitas politik dengan mengatasnamakan bentuk ketegasan dalam penegakan hukum kedepannya," kata Arif.

"Maka saya kira sepatutnya pemerintah melakukan proses evaluasi dan moritarium penerapan hukuman mati mengingat dalil-dalil sebelumnya saat melakukan eksekusi dengan dasar memberikan efek jera dan penegakan hukum itu tidak memberikan dampak yang cukup signifikan atas kejahatan narkotika dan penjatuhan hukuman mati dari tahun ke tahun," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X