Pemprov DKI Sebut Adanya Kandungan Paracetamol Belum Bisa Dianggap Pencemaran

- Selasa, 5 Oktober 2021 | 15:30 WIB
Ilustrasi laut Jakarta di kawasan Ancol. (INDOZONE).
Ilustrasi laut Jakarta di kawasan Ancol. (INDOZONE).

Kepala Bidang pengendalian dampak lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Yusiono mengatakan, belum bisa dianggap pencemaran, meskipun hasil penelitian menyebutkan adanya kandungan paracetamol di air laut.

Pasalnya, menurut Yusiono, penentuan pencemaran laut sudah diatur dalam peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa paracetamol tidak termasuk salah satu kandungan yang diperiksa ketika melakukan uji baku mutu air laut.

"Dalam peraturan pemerintah tersebut ada 38 parameter yang merupakan indikator pencemaran lingkungan dan paracetamol itu tidak ada di dalam 38 parameter tersebut," ujar Yusiono saat dikonfirmasi, Selasa (5/10/2021).

Terkait uji baku mutu air laut, Yusiono menyebutkan pihaknya kerap melakukannya  setiap enam bulan. Namun, ia mengakui tidak mencari kandungan paracetamol karena tak ada di dalam indikator sesuai peraturan tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik! Bali Bersiap Buka Diri untuk Turis Asing dari 5 Negara Ini pada 14 Oktober

"Sehingga kami tidak melakukan analisis ya untuk paracetamol tersebut," ungkapnya.

Ia kembali menjelaskan, pencemaran air laut bisa ditentukan berdasarkan standar baku mutu yang ditetapkan tiap 38 indikator itu. Sehingga, apabila ada kandungan paracetamol, belum bisa langsung ditetapkan sebagai pencemaran.

"Ini yang perlu dianalisis lebih lanjut ya, dari penelitian yang lain atau dari referensi yang lain. Kadar yang ada tersebut berbahaya buat kesehatan manusia atau tidak gitu," terang Yusiono.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X