Ini Identitas 2 Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina

- Kamis, 21 Oktober 2021 | 17:51 WIB
Selebgram Rachel Vennya (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Selebgram Rachel Vennya (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Oknum TNI yang membantu aksi selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina kesehatan ternyata berjumlah dua orang.

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS. Herwin menyebutkan selain FS, oknum TNI lainnya yang terlibat yakni berinisial IG.

Diketahui, oknum IG bertugas di Wisma Atlet Pademangan. Sementara FS, bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta.

"Penyelidikan kemarin, pendalaman memang ada dua oknum yang bekerja sama," kata Herwin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Atas perbuatannya, kedua oknum TNI tersebut sudah dinonaktifkan dari Satgas Kogasgabpad dan sudah dikembalikan ke kesatuan.

"Dinonaktifkan dari Satgas kogasgabpad, bukan dinonaktifkan dari TNI ya," papar Herwin.

-
Selebgram Rachel Vennya (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebelumnya, Rachel Vennya kabur setelah menjalani karantina selama tiga hari di Wisma Atlet Pademangan sepulang dari Amerika Serikat.

Padahal menurut aturan yang berlaku, seseorang yang kembali ke Tanah Air sepulang dari luar negari diharuskan menjalani karantina selama delapan hari.

Belakangan baru diketahui, Rachel Vennya dibantu oleh oknum TNI berinisial FS saat kabur dari karantina.

Kasus kabur dari karantina itu semakin janggal karena Rachel Vennya seharusnya tidak berhak menjalani karantina kesehatan di RSDC Pademangan, Jakarta Utara.

Sebab, yang bersangkutan tidak masuk kategori yang bisa menjalani karantina di RSDC Pademangan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X